Minggu, Mei 28, 2023

Koalisi Sipil Desak KPK Klarifikasi Tiga Peristiwa ke Wamenkumham

“Pertama, penerimaan dana Rp4 miliar bulan April dan Mei 2022 melalui Aspri Wamen saudara YAR terkait konsultasi hukum“

Tribute Indonesia – Koalisi Sipil Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang menyatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi atau dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Petrus Selestinus, Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara yang tergabung dalam Koalisi Sipil tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya mengingatkan, laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada KPK adalah terkait atas tiga peristiwa yang diduga pidana korupsi.

“Pertama, penerimaan dana Rp4 miliar bulan April dan Mei 2022 melalui Aspri Wamen saudara YAR terkait konsultasi hukum. Kedua, penerimaan uang tunai USD200 ribu dari pengusaha HH yang diterima oleh Aspri Wamenkumham YAR terkait pengesahan badan hukum,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Ketiga, lanjut Petrus, peristiwa dugaan korupsi permintaan Wamenkumham melalui pesan pada 25 dan 26 Juli 2022 kepada pengusaha HH untuk posisi Komisaris yang diminta Wamenkumham untuk diwakili oleh dua asprinya, yaitu YAM dan YAR.

“Jabatan komisaris itu berdasarkan akta  notaris F. SH Nomor 09 tertanggal 14 September 2022 dimana YAM masuk sebagai Komisaris PT CLM dan dilanjutkan dengan pembayaran honor pada 31 Oktober 2022 sebagai honor komisaris untuk bulan September dan Oktober 2022,” ujarnya.

Untuk itu, Petrus mengatakan, pihaknya mendesak KPK melakukan klarifikasi seluruh fakta yang dilaporkan oleh IPW dan didalami secara komprehensif karena IPW telah menyerahkan bukti-bukti lengkap saat diklarifikasi oleh tim KPK.

“Koalisi Sipil merasa janggal kalau yang diperiksa hanya soal dugaan aliran Rp7 miliar saja. Bila klarifikasi KPK hanya terkait aliran Rp7 miliar dan tidak  dikembangkan pada soal permintaan klarifikasi atas permintaan posisi  komisaris PT CLM oleh Wamen EOSH pada pengusaha HH, maka hal tersebut diduga akan menutup upaya  pengungkapan dugaan korupsi pada Wamen EOSH,” katanya.

Petrus menyampaikan, pihaknya berpendapat, penempatan dua orang Aspri (non ASN) yang salah satunya adalah Advokat oleh Wamenkumham itu diduga sebagai modus untuk memudahkan KKN dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Dan itu merusak citra Kemenkum HAM, karena itu Menteri Yasona harus hentikan atau pecat dan larang dua orang Aspri Wamen untuk ikut berkantor di Kemenkum HAM,” ungkapnya.

“Bagaimana Aspri itu masih punya nama baik kalau difungsikan sebagai bagian dari kepanjangan tangan atau kroni dari Wamen untuk memperkuat KKN di lingkungan Kemenkum HAM. Ini benar-benar mencoreng wajah Kemenkum HAM RI,” kata Petrus menambahkan.

Sekadar informasi, selain Petrus Selestinus dari Perekat Nusantara, tergabung juga Saor Siagian dan Sandi Situngkir dari TAMPAK, lalu Erick Paat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Carel Ticoalu dari Regulation Watch, Pitra Romadoni Nasution dari Kongres Pemuda Indonesia, Syamsul Alam Agus dari Yayasan Satu Keadilan, M. Syafei dari Peradi Pergerakan, Faber Manurung dari Bhintara Muda Nusantara, Wahyu dari Pandawa Nusantara, Hariri dari Lembaga Studi Advokasi Korupsi, Data Wardana dari IPW.

Ada juga perseorangan yang berlatar belakang advokat, yakni Petrus CKL Bello, Alfons Loemau, Deolipa Yumara, Alamsyah Hamonangan Sinurat, Daniel Tonapa Masiku, Ujang Sudjai Thohiri, Dolfi Rompas dah Basri S.H.

Latest news

Related news