Tribute Indonesia – PT Bumigas Energi (BGE) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait adanya surat KPK yang diterbitkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang dianggap merugikan BGE.
Pengacara PT BGE, Khresna Guntarto mengungkapkan, isi gugatan itu terkait KPK yang diduga mengklaim mendapat informasi dari PT HSBC Indonesia bahwa kliennya tidak pernah memiliki dan membuka rekening di HSBC Hongkong pada 2005 silam.
“Pernyataan tersebut sangat merugikan kami karena informasi itu tidak benar. PT HSBC Indonesia mengaku tidak pernah memberikan statement semacam itu kepada KPK,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Dalam gugatan tersebut, menurut Khresna, BGE mempertanyakan ke KPK terkait asal usul sumber informasi dalam menerbitkan surat KPK yang dibuat Pahala Nainggolan. “Kami bertanya kepada KPK melalui sistem informasi publik di sana namun tidak dijawab,” ujarnya.
Selain itu, Khresna mengatakan, PT HSBC Indonesia juga tidak pernah memberikan informasi kepada KPK. Bahkan, Khresna menambahkan, HSBC Indonesia memastikan PT BGE bukanlah nasabahnya sehingga tidak tepat apabila KPK menanyakan rekening ke HSBC Indonesia.
“Oleh karena itu kami meminta perlindungan hukum dan keadilan dari KIP tentang adanya sengketa informasi publik. Faktanya KPK tidak pernah memiliki asal usul atau sumber informasi yang sah dalam menyatakan Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening HSBC Hongkong pada tahun 2005,” katanya.
Namun, dalam sidang sengketa yang digelar KIP, lembaga antirasuah itu memilih tidak hadir. Khresna menegaskan, KPK harus memberikan penjelasan terkait pernyataan Pahala Nainggolan secara terbuka di media.
“Tadi majelis menyampaikan bahwa KPK minta penundaan karena tidak siap hadir. Sedangkan dari pihak Kejagung tidak memberikan konfirmasi sama sekali. Kami sayangkan keduanya tidak bisa hadir,” ungkapnya.