Rabu, Maret 22, 2023

PT BGE Pertanyakan Nota Dinas yang Ditandatangani Deputi Pencegahan KPK

Pihak yang terlibat menggunakan surat Pahala itu dapat ikut dijerat dengan ancaman penjara

Tribute Indonesia – PT Bumigas Energi (BGE) mempertanyakan nota dinas persetujuan seluruh pimpinan KPK yang diperlukan guna memenuhi asas kolektif kolegial di KPK terkait diterbitkannya surat KPK Nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang diteken Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. 

“Bila dalil Pak Pahala dalam menerbitkan surat itu adalah atas perintah pimpinan, maka harus ada persetujuan seluruh pimpinan KPK periode 2015 sampai 2019,” ungkap kuasa hukum PT BGE, Khresna Guntarto, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (27/1/2023).

Khresna menduga ada skenario di balik penerbitan surat yang dianggap merugikan kliennya itu. Ia mengklaim surat tersebut telah dipersiapkan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Raharjo, dan Pahala Nainggolan menandatangi surat tersebut. 

“Pernyataan Pahala ini seakan mau melepaskan tanggung jawab dari jeratan turut serta Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP lama,” ujarnya. 

Khresna mengatakan, Pahala Nainggolan dan siapapun yang memerintahkannya diduga melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik, sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP lama dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Menurut Khresna, pihak-pihak yang terlibat menggunakan surat Pahala itu dapat ikut dijerat dengan ancaman penjara yang sama. “Pihak yang menggunakan dan menikmati dan diuntungkan dalam surat itu adalah PT Geo Dipa Energi yang saat itu diwakili Riki Firmanda Ibrahim sebagai direktur utama,” katanya. 

Sebelumnya, surat tersebut digunakan Geo Dipa Energi dalam persidangan di BANI ke 2. Perkara pemalsuan surat bukanlah delik aduan, menurut Khresna, seharusnya ditangani aparat penegak hukum pada pidana umum. 

“Dalam hal ini Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami akan membuat laporan polisi dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan,” ungkapnya.

Menurut Khresna, perbuatan Agus Raharjo dan Pahala Nainggolan dalam menerbitkan surat KPK itu dapat merusak citra lembaga antirasuah. “Tidak sepatutnya KPK memiliki oknum-oknum tersebut,” ujarnya.

Latest news

Related news