Tribute Indonesia – Permasalahan mengenai robot trading menjadi perbincangan akhir-akhir ini karena adanya sejumlah pihak yang mengaku dirugikan.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Yunasril Yuzar menyampaikan, bahwa hal tersebut terjadi karena di Indonesia belum memiliki aturan yang mengatur aktivitas robot trading. Dengan demikian, hukum yang diikuti saat ini adalah hukum internasional.
“Kalau kita bicara robot trading, ini persoalan internasional. Semua orang tahu dan bisa melakukannya, bahkan kalau bicara trading, itu kan tidak tunduk pada hukum nasional. Hukum nasional harus tunduk pada hukum internasional karena itu sudah diakui oleh masyarakat luas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Yunasril menuturkan, memang ada lembaga yang bersinggungan dengan aktivitas trading, seperti Bappebti. Sayangnya, lembaga itu tidak memiliki kewenangan yang bisa mengintervensi broker.
Saat ini, Yunasril mengatakan, semua orang dibebaskan untuk memilih broker, baik itu broker yang terdaftar atau pun tidak.
Kondisi itu juga diperkuat dengan pernyataan Bappebti dan Kemendag yang mengatakan belum mampu membuat suatu regulasi atau sistem terkait robot trading.
“Sementara itu, saat ini hukum kita belum final. Kalau belum final bagaimana kita menjangkau sesuatu, sementara instrumennya tidak ada,” katanya.
Terkait hal itu, Yunasril pun berharap pemerintah bisa menerbitkan aturan yang jelas agar ada kejelasan bagi masyarakat.
“Harus dipahami dan juga harus kita akui, hukum selalu tertinggal dengan perkembangan. Karena hukum itu sendiri harus mengikuti perkembangan, bukan perkembangan yang harus ditarik mengikuti hukum yang belum mampu menjangkau,” ungkapnya.
“Jadi kita harus berpikir, duduk satu meja bagaimana caranya agar supaya orang bermain trading itu tidak dilarang, tidak bisa dilarang. Tapi bagaimana membuat aturan yang orang sekiranya melakukan trading sehingga orang itu bisa menerima kerugian atau keuntungan,” ujar Yunasril melanjutkan.
Di sisi lain, Yunasril pun mengingatkan bahwa tidak ada korban dalam dunia trading. “Dalam dunia trading tidak ada korban. Kalau yang rugi disebut korban, yang untung disebut apa?,” katanya.
Terkait dengan persoalan PT SMI, salah satu perusahaan yang diduga merugikan member, Yunasril menuturkan, bahwa seharusnya PT SMI tidak dikaitkan. Sebab, dia melihat PT SMI hanya menjadi korban opini yang terbangun dari berbagai masalah-masalah sebelumnya yang menyangkut robot trading. Alasan tersebut diungkapkan berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat.
“Yang saya tahu, PT SMI ini hanya menjual ebook. Kemudian ada bonus, bisa diambil atau tidak. Kemudian, konsumen atau member dia punya kebebasan untuk mengikuti trading atau tidak. Itu kembali lagi pada hak trader. Setelah itu, putus hubungannya dengan SMI, tidak ada masalah lagi dengan PT SMI,” ungkapnya.
Yunasril menambahkan, bahwa pihak yang juga sebenarnya berwenang untuk menangani persoalan robot trading adalah Bappebti. Pihak di luar itu, menurut Yunasril, tidak memiliki dasar hukum.
“Yang bisa melihat persoalan itu hanya Bappebti, karena diberi kewenangan pengawasan. Kalau di luar Bappebti mempersoalkan, berarti itu tidak jelas hukum itu sendiri. Ingat lex specialis dan lex generalis, hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum,” ujarnya.
“Sementara UU Perdagangan itu hukum yang khusus. Dan ingat, yang diberikan izin adalah perusahaan, bukan perorangan. Kalau perusahaan, berarti pengawasan itu harus berjalan dulu. Lakukan penyelidikan atau penyidikan oleh lembaga terkait seperti Bappebti atau Kemendag,” ujarnya.
Selain hanya menjual ebook, Yunasril menjelaskan bahwa aktivitas PT SMI di bawah lembaga perdagangan. Serta menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan.
Yunasril menuturkan, seseorang tidak bisa dikaitkan jika terjadi persoalan yang menyangkut robot trading. Lembaga terkait seharusnya meminta pertanggungjawaban perusahaan.
“Tidak bisa orang langsung diberi hukuman. Yang diberi izin itu perusahaan. Lalu orang yang dipersoalkan, tidak bisa, belum sampai pada orangnya. Perusahaan dulu karena ada pengawasan. Kecuali yang diberi izin orangnya. Karena subjek hukum ada dua, bisa orang, bisa badan hukum,” katanya.
Lebih dari itu, Yunasril mengungkapkan, fungsi Bappebti adalah pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha, seperti perorangan atau badan hukum. Yunasril juga menyampaikan, pelaku usaha itu adalah mitra pemerintah yang harus dijaga karena menopang perekonomian negara.
“PT SMI ini beroperasi sejak 2017 berjalan lancar, kenapa sekarang dipersoalkan. Lalu di mana fungsi pengawasannya?,” ungkapnya.